Langsung ke konten utama

Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional


Bismillah....


Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami ingin memberikan sedikit pengetahuan buat anda yang masih bingung, apa perbedaannya KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional. KPR merupakan kepanjangan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau kebutuhan konsumtif lainnya, untuk pengertian lebih detail mengenai KPR silahkan lihat di wikipedia berikut ini : https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah .


Perbedaan KPR Syariah, KPR Konvensional dan KPR Bank Syariah



Tentunya bagi anda umat muslim pengetahuan perbedaan KPR Syariah ini sangat penting karena terkait jual beli, apakah akad yang anda lakukan itu sudah sesuai syariat Islam (KPR syariah bebas riba) atau malah bertentangan. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk benar-benar memahami akad jual beli yang halal agar segala sesuatu yang kita miliki menjadi berkah dan manfaat.



Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional Wajib Diketahui



Ada beberapa perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional ini, berikut penjelasannya :


1. Pihak yang bertransaksi


  • KPR Syariah : terdapat 2 pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli dan developer
  • KPR Bank Syariah : terdapat 3 pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli,  developer dan bank
  • KPR Bank Konvensional : terdapat 3 pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli, developer dan bank

Yang perlu kita perhatikan adalah apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.


2. Barang yang dijaminkan

  • KPR Syariah : Rumah yang diperjualbelikan / kredit tidak dijadikan jaminan
  • KPR Bank Syariah : Rumah yang diperjualbelikan / kredit dijadikan jaminan
  • KPR Bank Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan / kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan / kredit dilarang dijadikan jaminan.


say-no-to-riba
KPR Syariah Madania Village bebas riba


3. Sistem Denda Keterlambatan

  • KPR Syariah : Tidak ada denda keterlambatan
  • KPR Bank Syariah : ada denda keterlambatan
  • KPR Bank Konvensional : ada denda keterlambatan

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.



4. Sistem Sita Jika Tidak Mampu melanjutkan Pembayaran

  • KPR Syariah : Tidak ada sita
  • KPR Bank Syariah : Tidak ada sita
  • KPR Bank Konvensional : Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.


Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.



5. Sistem Pinalty Jika Mempercepat Pelunasan

  • KPR Syariah : Tidak ada pinalty
  • KPR Bank Syariah : Tidak ada pinalty
  • KPR Bank Konvensional : Ada pinalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada pinalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba.


6. Sistem Asuransi

  • KPR Syariah : Tidak ada asuransi
  • KPR Bank Syariah : Ada asuransi
  • KPR Bank Konvensional : Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.



7.  Sistem BI Checking untuk menilai kelayakan Konsumen


  • KPR Syariah : Tidak ada BI Checking
  • KPR Bank Syariah : ada BI Checking
  • KPR Bank Konvensional : ada BI Checking

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking seperti :


     1. Karyawan Kontrak 

Syarat lolos BI Checking secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat KPR bank baik itu Bank Syariah maupun Bank Konvensional.


     2. Pengusaha/pedagang Kecil 

Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, sayur, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.


     3. Usia Lanjut

Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.


Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional. KPR Syariah In syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.


Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kavling Syariah Bogor Madania Village

Kavling Syariah Madania Village | Mungkin ada sebagian orang yang menganggap membeli sebuah tanah kavling hanya bisa untuk membangun rumah atau sekedar tanah kosong yang harus ditanami sendiri jika ingin tanah kavlingnya menjadi produktif. Atau bisa juga membiarkan tanah kavlingnya sampai beberapa tahun ke depan hingga bisa di jual lagi dengan harga lebih tinggi. Promo Juli Harga Casj Sama dengan Harga Kredit Tanpa Denda dan Riba Lalu bagaimana jika ada tanah kavling yang bisa dibangun rumah, dibuat perkebunan dengan potensi penghasilan puluhan juta ?  Hanya Madania Village tempatnya, dengan konsep utama kavling syariah dimana pada saat ini harga cash yang kami tawarkan sama dengan harga kredit. Dengan membeli kavling syariah Madania Village, anda bisa mendapatkan bonus tanaman yang telah kami jelaskan di Konsep Utama Developer Property Syariah Madania Village  . Adapun tanamannya adalah Kurma ajwa, kurma barhee, cabai, lemon california, jeruk dekopon, durian , manggis.

Profil Developer Property Syariah Bebas Riba Madania Village

Assalamualaikum Kali ini kami akan sedikit menjelaskan tentang profil developer property syariah Madania Village yang dikembangkan oleh PT Guci Madani Asia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan kavling. Berpengalaman mengolah properti di berbagai kota besar diantaranya Yogyakarta, Tangerang, Makassar, Padang dan Insya Allah akan menyusul di berbagai kota lainnya. Visi dan Misi dari Developer Property Syariah Bebas Riba Adapun Visi dan Misi Developer property syariah Madania Village yaitu Visi : Memperkuat Perekonomian Islam Menjadi Developer “Properti Hijau” yang Profesional, Produktif dan Terintegrasi dengan Konsep Syariah. Misi : Menciptakan Properti dan Perkebunan-Perkebunan yang Produktif dan Terintegrasi  Membantu masyarakat muslim mendapatkan investasi super menguntungkan secara syari'ah. Menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat Adapun Konsep Utama dari Madania Village adalah Cluster Villa, Ekowisata, Cluster Kebun, Pesantren.