Bismillah....
Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami ingin memberikan sedikit pengetahuan buat anda yang masih bingung, apa perbedaannya KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional. KPR merupakan kepanjangan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau kebutuhan konsumtif lainnya, untuk pengertian lebih detail mengenai KPR silahkan lihat di wikipedia berikut ini : https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah .
Perbedaan KPR Syariah, KPR Konvensional dan KPR Bank Syariah |
Tentunya bagi anda umat muslim pengetahuan perbedaan KPR Syariah ini sangat penting karena terkait jual beli, apakah akad yang anda lakukan itu sudah sesuai syariat Islam (KPR syariah bebas riba) atau malah bertentangan. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk benar-benar memahami akad jual beli yang halal agar segala sesuatu yang kita miliki menjadi berkah dan manfaat.
Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional Wajib Diketahui
Ada beberapa perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional ini, berikut penjelasannya :
1. Pihak yang bertransaksi
- KPR Syariah : terdapat 2 pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli dan developer
- KPR Bank Syariah : terdapat 3 pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli, developer dan bank
- KPR Bank Konvensional : terdapat 3 pihak yang melakukan transaksi yaitu antara pembeli, developer dan bank
Yang perlu kita perhatikan adalah apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
2. Barang yang dijaminkan
- KPR Syariah : Rumah yang diperjualbelikan / kredit tidak dijadikan jaminan
- KPR Bank Syariah : Rumah yang diperjualbelikan / kredit dijadikan jaminan
- KPR Bank Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan / kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama
mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau
dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang
diperjualbelikan / kredit dilarang dijadikan jaminan.
3. Sistem Denda Keterlambatan
KPR Syariah Madania Village bebas riba |
3. Sistem Denda Keterlambatan
- KPR Syariah : Tidak ada denda keterlambatan
- KPR Bank Syariah : ada denda keterlambatan
- KPR Bank Konvensional : ada denda keterlambatan
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
4. Sistem Sita Jika Tidak Mampu melanjutkan Pembayaran
- KPR Syariah : Tidak ada sita
- KPR Bank Syariah : Tidak ada sita
- KPR Bank Konvensional : Ada sita
Dalam KPR Syariah
tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena
rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya
adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan
bantuan developer.
Jika misal sisa hutang
masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa
hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.5. Sistem Pinalty Jika Mempercepat Pelunasan
- KPR Syariah : Tidak ada pinalty
- KPR Bank Syariah : Tidak ada pinalty
- KPR Bank Konvensional : Ada pinalty
Jika pembeli
mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah
lunas maka tidak ada pinalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba.
6. Sistem Asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
7. Sistem BI Checking untuk menilai kelayakan Konsumen
Dalam KPR Syariah
tidak ada BI Checking sehingga
sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui
sistem BI Checking seperti :6. Sistem Asuransi
- KPR Syariah : Tidak ada asuransi
- KPR Bank Syariah : Ada asuransi
- KPR Bank Konvensional : Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
7. Sistem BI Checking untuk menilai kelayakan Konsumen
- KPR Syariah : Tidak ada BI Checking
- KPR Bank Syariah : ada BI Checking
- KPR Bank Konvensional : ada BI Checking
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat KPR bank baik itu Bank Syariah maupun Bank Konvensional.
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, sayur, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional. KPR Syariah In syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.
Komentar
Posting Komentar